Dituntu 4 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Menangis

×

Dituntu 4 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Menangis

Bagikan berita
Foto Dituntu 4 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Menangis
Foto Dituntu 4 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Menangis

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"] Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu, Endang Nurmawati (37) tak kuasa menahan tangis setelah dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/2).

Jaksa penuntut umum (JPU), Beatrix menyatakan, terdakwa Endang terbukti bersalah melanggar 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika."Menuntut hukuman terhadap terdakwa Endang Nurmawati dengan pidana empat tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," kata Beatrix.

Menurut jaksa, yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa tampak terkejut dan menangis di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, terdakwa yang didampingi penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Endang ditangkap pada 7 November 2017 di Lubuk Kilangan. Kejadian ini berawal saat terdakwa menghubungi rekannya Bogel, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk memesan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu. Setelah menghubungi Bogel terdakwa Endang Nurmawati bertemu dengan Bogel di Kampung Baru, Indarung.Keduanya pun langsung bertransaksi. Bogel menyerahkan sabu-sabu sebanyak 13 paket dan terdakwa menyerahkan uang. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut pun langsung menangkap terdakwa, namun gagal menangkap Bogel. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini