Dituntut 1 Tahun, Terdakwa Penadah Motor Curian Mengaku Menyesal

×

Dituntut 1 Tahun, Terdakwa Penadah Motor Curian Mengaku Menyesal

Bagikan berita
Dituntut 1 Tahun, Terdakwa Penadah Motor Curian Mengaku Menyesal
Dituntut 1 Tahun, Terdakwa Penadah Motor Curian Mengaku Menyesal

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Denny Febrindo (31) dituntut satu tahun penjara karena dinilai terbukti menadah sepeda motor curian.

Di hadapan majelis hakim, warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangan ini mengaku menyesali perbuatannya.“Menyatakan Denny Febrindo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa Juniati Tina Melinda di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto di Pengadilan Negeri Padang, Senin (16/5).

Atas tuntutan tersebut, hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum pembacaan vonis. Putusan perkara ini akan dibacakan pada 23 Mei 2016.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini