[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Oknum polisi, Nopendi (36) dituntut hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (14/8), terkait kasus narkoba.
"Menuntut terdakwa Nopendi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp11 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Eli Roza.Menurutnya, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang diketuai Jon Effredi untuk diberikan keringanan hukuman.Nopendi meminta keringanan hukuman dengan alasan karena ia masih ingin melanjutkan pekerjaannya. Sidang dilanjutkan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.Pada persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Namun di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku sabu-sabu seberat 12,32 gram itu bukanlah miliknya.Menurutnya, sabu-sabu dan timbangan yang menjadi barang bukti merupakan titipan dari Mawardi. Terdakwa mengaku mau menerima titipan dari temannya itu karena diiming-iming bisa memakai sabu-sabu tersebut. (yuki)
Editor : Eriandi