Dituntut 2 Tahun, Tukang Parkir Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu

×

Dituntut 2 Tahun, Tukang Parkir Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu

Bagikan berita
Foto Dituntut 2 Tahun, Tukang Parkir Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu
Foto Dituntut 2 Tahun, Tukang Parkir Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang tukang parkir, Arif Riski Sandi (30) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (16/2). Terdakwa dinilai terbukti mengkonsumsi narkoba.

“Menyatakan terdakwa Arif Riski Sandi terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dewi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto.Atas tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan kepada majelis hakim. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berharap diberikan keringanan hukuman saat pembacaan putusan nanti. Majelis hakim akan membacakan vonis dalam kasus ini, pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, warga Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat ini ditangkap polisi ketika berada di dalam sebuah warnet di Simpang Enam, Padang Barat paa 28 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu polisi menyita 0,06 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini