• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 25, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dituntut 4 Tahun, Ini Pembelaan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya

Rabu, 23 November 2016 | 22:24
0 0
Dituntut 4 Tahun, Ini Pembelaan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya

Xaveriandi Sutanto saat membacakan pembelaan (rahmat zikri)

Xaveriandi Sutanto saat membacakan pembelaan (rahmat zikri)
Xaveriandi Sutanto saat membacakan pembelaan (rahmat zikri)

PADANG – Penasihat hukum Xaveriandi Sutanto meminta majelis hakim membebaskan kliennya, karena dinilai tak melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Sangatlah jelas dan terang terhadap pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 jo Pasal 52 ayat (2) undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Permentan No. 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara Wajib, tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada terdakwa,” ujar Defika Yufindra dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (24/11).

BACA JUGA

Negara-negara G20 Harus Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

 Perolehan Medali SEA Games 2021:Indonesia  Posisi 3, Tinggalkan Singapura

Panitia UTBK UNJ Temukan Peserta Terindikasi Berbuat Curang

Dijelaskan, CV. Rimbun Padi Berjaya hanya melakukan re-packing terhadap gula yang telah memiliki SNI dari Induk Koperasi Kartika (inkopkar), namun selama proses penyidikan dan pemeriksaan di Persidangan, tidak satupun saksi yang menerangkan gula Inkopkar tidak memiliki SNI.

Sementara berdasarkan Surat dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dirjen Kementerian Perdagangan RI Nomor 79/PKTN/SD/05/2016 tanggal 23 Mei 2016, dan Surat Sekjen Kementerian Perdagangan Nomor 813/SJ-DAG/SD/6/2016 pada 9 Juni 2016, jelas menyatakan gula tersebut telah memiliki Sertifikat SNI.

Perusahaan terdakwa dalam menjalankan usahanya telah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Nomor: 209137101814 dari Dinas Kesehatan Kota Padang dimana PIRT merupakan dasar izin mengedarkan gula sebelum ada pemberlakuan SNI bagi produsen.

“Dengan dasar PIRT tersebut lah CV Rimbun Padi Berjaya melakukan re-packing gula dan memasarkan gula tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh semua distributor gula. Maka, apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak lah sesuatu yang pelanggaran terhadap suatu ketentuan,” lanjutnya.

Penasihat hukum lainnya, Desman Ramadhan menambahkan, perusahaan terdakwa baru diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi SNI pada April Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar. Menindaklanjuti sosialisasi itu, CV. Rimbun Padi berjaya mengirimkan Surat Permohonan Konsultasi/Pendampingan Penyusunan Sistem Management Mutu ISO 9001:2008 kepada Kepala Balai Besar Industri Agro Bogor.

Terhadap surat itu, Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian mengeluarkan Surat Keterangan pada dasarnya bersedia untuk menindaklanjuti dan bekerjasama dengan CV. Rimbun Padi Berjaya dalam melakukan Konsultasi/Pendampingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dalam rangka persiapan perolehan SPPT SNI untuk produk gula kristal putih.

“Setelah terdakwa mengetahui regulasi terkait SNI tersebut, pada 14 April terdakwa mulai menarik gula dari pasaran. Penarikan gula itu merupakan bentuk kesadaran hukum dari terdakwa, dikarenakan perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 57 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” lanjutnya.

Hanya saja di tengah kepatuhan dan kesadaran hukum itu, terdakwa malah tetap dinyatakan sebagai orang yang harus dipidana, terlebih lagi Penuntut Umum hanya menerapkan sebagagian ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Atas pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Rikhi BM cs dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutannya. Usai mendengarkan duplik dari pihak terdakwa, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, mengundur sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Terdakwa Sutanto yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, juga didampingi tim penasihat hukum lainnya, yakni Yohannas Permana, Gilang Ramadhan, Melisha Yolanda dan Siti Afsah.(rahmat)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Indeks Belanja Ramadhan Naik, PE Indonesia 5,1 % di Atas Global

Negara-negara G20 Harus Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:44

...

Jadwal SEA Games: Indonesia Berpotensi Tambah Medali Emas

 Perolehan Medali SEA Games 2021:Indonesia  Posisi 3, Tinggalkan Singapura

Sabtu, 21 Mei 2022 | 09:00

...

Panitia UTBK UNJ Temukan Peserta Terindikasi Berbuat Curang

Panitia UTBK UNJ Temukan Peserta Terindikasi Berbuat Curang

Kamis, 19 Mei 2022 | 10:47

...

Tabrakan Avanza vs Vario, Satu Orang Tewas

Tabrakan Avanza vs Vario, Satu Orang Tewas

Rabu, 18 Mei 2022 | 11:12

...

Dr. Eddy Yansen Rilis Buku Terbaru: Menawarkan 5 Pemikiran Dasar Hidup Tanpa Target

Dr. Eddy Yansen Rilis Buku Terbaru: Menawarkan 5 Pemikiran Dasar Hidup Tanpa Target

Sabtu, 14 Mei 2022 | 09:56

...

Pola Makan Sehat Masyarakat Sumbar Mengkhawatirkan

Konsumsi Buah Alternatif Cemilan Hindari Kenaikan Berat Badan Pascalebaran

Jumat, 13 Mei 2022 | 09:07

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In