Dituntut 4 Tahun, Sutanto Divonis Hakim 4,5 Tahun di PN Padang

×

Dituntut 4 Tahun, Sutanto Divonis Hakim 4,5 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Dituntut 4 Tahun, Sutanto Divonis Hakim 4,5 Tahun di PN Padang
Dituntut 4 Tahun, Sutanto Divonis Hakim 4,5 Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_45945" align="alignnone" width="650"]erdakwa Xaveriandy Sutanto dikawal petugas keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Padang. (rahmat zikri) Terdakwa Xaveriandy Sutanto dikawal petugas keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Padang. (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto (50) divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/12). Hakim menyatakan, terdakwa terbukti memperdagangkan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Menjatuhkan hukuman kepada Xaveriandy Sutanto dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto dengan anggota Sri Hartati dan Sutedjo.Menurut hakim, Sutanto terbukti melanggar Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmi, Rikhy B Maghaz dan Sofia Elfi menuntut terdakwa empat tahun penjar, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman, terdakwa dinilai tidak mematuhi program pemerintah tentang wajib SNI atas barang yang diperdagangkan, dan melanggar aturan tahanan kota. Sementara yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa gula kristal putih seberat 5.948 kilogram dirampas untuk negara. Kemudian, ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada CV Rimbun Padi Berjaya, yaitu 650 kardus gula tanpa merek yang masing-masing berisikan 20 bungkus dengan berat 1 kg per bungkus dan lainnya. JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim tersebut.Usai sidang, terdakwa yang mengenakan baju batik lengan panjang, terlihat memeluk keluarganya. Aanak-anak Sutanto tidak kuasa menahan tangis dalam pelakukan ayahnya yang juga tersangkut kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman dan Jaksa Kejati Sumbar, Farizal.(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini