Dituntut 6,5 Tahun, Kepala Dinas PU Padang Pariaman Divonis 2,5 Tahun

×

Dituntut 6,5 Tahun, Kepala Dinas PU Padang Pariaman Divonis 2,5 Tahun

Bagikan berita
Dituntut 6,5 Tahun, Kepala Dinas PU Padang Pariaman Divonis 2,5 Tahun
Dituntut 6,5 Tahun, Kepala Dinas PU Padang Pariaman Divonis 2,5 Tahun

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Padang Pariaman, Zainir divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (3/6), karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan air bersih di Lubuk Alung.

Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini dengan anggota Fahmiron dan M Takdir juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Oyer Putra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek yang dikerjakan pada 2011 itu.“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zainir dan Oyer Putra, masing-masingnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar Badrun Zaini.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini