[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Padang Pariaman, Zainir divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (3/6), karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan air bersih di Lubuk Alung.
Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini dengan anggota Fahmiron dan M Takdir juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Oyer Putra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek yang dikerjakan pada 2011 itu.“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zainir dan Oyer Putra, masing-masingnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar Badrun Zaini.
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.(yuki) Editor : Eriandi, S.Sos