Dituntut 6,5 Tahun, Tukang Parkir Mengaku Menyesal

×

Dituntut 6,5 Tahun, Tukang Parkir Mengaku Menyesal

Bagikan berita
Dituntut 6,5 Tahun, Tukang Parkir Mengaku Menyesal
Dituntut 6,5 Tahun, Tukang Parkir Mengaku Menyesal

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang tukang parkir, Nofriko (31) dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto di Pengadilan Negeri Padang, Senin (1/8). Warga Alang Laweh, Padang Timur  ini dinilai terbukti membeli narkotika jenis sabu.

"Menuntut terdakwa Nofriko dengan  hukuman pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto.Menurut Sudarmanto, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, Nofriko berharap majelis hakim bisa mengurangi hukumannya pada pembacaan vonis pekan mendatang.  "Saya merasa menyesal majelis hakim dan saya memiliki tanggungan keluarga," tukasnya.

Terdakwa ditangkap 17 Maret 2016 sekitar pukul 13.30 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika.Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,09 gram  dan satu paket ganja 5,05 gram. (407)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini