• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 28, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Dituntut 7,5 Tahun, Mantan Kadisdik Padang Panjang Tersenyum

Jumat, 24 Juli 2015 | 18:22
0 0
Para terdakwa saat mendengarkan tuntuttan jaksa (yuki)
Para terdakwa saat mendengarkan tuntuttan jaksa (yuki)

PADANG – Lima terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Padang Panjang dituntut 7,5 tahun penjara.

Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan.

BACA JUGA

GPDRR Melahirkan Tujuh Rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi

Jimmy Butler Bantu Miami Heat Paksa Celtics Mainkan Gim 7

Ancelotti Minta Real Madrid Unjuk Kemampuan Ketika Hadapi Liverpool

Para terdakwa masing-masing mantan Kadisdik Kenedi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fahmizal, Rio De Ronsard sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, serta Wendriko B sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa. Kemudian Direktur CV Jaya Karana, Danurlina.

Yang membedakan tuntutan kepada para terdakwa yaitu adanya uang pengganti yang mesti dibayar terdakwa Darnurlina. “Membebankan membayar uang pengganti kepada terdakwa Danurlina sebesar Rp1.117.944.000, subsider tiga tahun dan enam bulan,” ujar jaksa Raden Isjuniyanto cs di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (24/7).

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHPidana.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Kenedi terlihat tersenyum. Hal ini membuat majelis hakim terheran-heran. Menurut Kenedi, dirinya tersenyum karena menilai tuntutan itu tidak masuk akal.

Sementara dua rekannya Wendriko dan Darnurlina tidak mampu membendung air matanya. Dari mulut keduanya terlihat mereka seperti sedang berzikir.

Kelima terdakwa ini berencana mengajukan pembelaan atau pledooi secara tertulis pada sidang selanjutnya. (yuki)

#TOPIK #korupsi#korupsipengadaanbukutipikorpadang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

GPDRR Melahirkan Tujuh Rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi

GPDRR Melahirkan Tujuh Rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi

Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:10

...

Jimmy Butler Bantu Miami Heat Paksa Celtics Mainkan Gim 7

Jimmy Butler Bantu Miami Heat Paksa Celtics Mainkan Gim 7

Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:30

...

Hasil Pertandingan Liga Champion

Ancelotti Minta Real Madrid Unjuk Kemampuan Ketika Hadapi Liverpool

Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:20

...

Kementan Mulai Produksi Vaksin PMK

Kementan Mulai Produksi Vaksin PMK

Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:56

...

Man United Dipermak Liverpool, Cristiano Ronaldo Curhat di Medsos

Ronaldo Bakal jadi Kapten Baru Manchester United Musim Depan

Sabtu, 28 Mei 2022 | 08:53

...

Tentang Kita-kita

Budaya Pasif

Sabtu, 28 Mei 2022 | 08:27

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In