Dituntut 7,5 Tahun, Mantan Kadisdik Padang Panjang Tersenyum

×

Dituntut 7,5 Tahun, Mantan Kadisdik Padang Panjang Tersenyum

Bagikan berita
Dituntut 7,5 Tahun, Mantan Kadisdik Padang Panjang Tersenyum
Dituntut 7,5 Tahun, Mantan Kadisdik Padang Panjang Tersenyum

[caption id="attachment_10571" align="alignnone" width="650"]Para terdakwa saat mendengarkan tuntuttan jaksa (yuki) Para terdakwa saat mendengarkan tuntuttan jaksa (yuki)[/caption]PADANG - Lima terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Padang Panjang dituntut 7,5 tahun penjara.

Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan.Para terdakwa masing-masing mantan Kadisdik Kenedi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fahmizal, Rio De Ronsard sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, serta Wendriko B sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa. Kemudian Direktur CV Jaya Karana, Danurlina.

Yang membedakan tuntutan kepada para terdakwa yaitu adanya uang pengganti yang mesti dibayar terdakwa Darnurlina. "Membebankan membayar uang pengganti kepada terdakwa Danurlina sebesar Rp1.117.944.000, subsider tiga tahun dan enam bulan," ujar jaksa Raden Isjuniyanto cs di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (24/7).Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHPidana.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Kenedi terlihat tersenyum. Hal ini membuat majelis hakim terheran-heran. Menurut Kenedi, dirinya tersenyum karena menilai tuntutan itu tidak masuk akal.Sementara dua rekannya Wendriko dan Darnurlina tidak mampu membendung air matanya. Dari mulut keduanya terlihat mereka seperti sedang berzikir.

Kelima terdakwa ini berencana mengajukan pembelaan atau pledooi secara tertulis pada sidang selanjutnya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini