Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Dituntut 8,5 Tahun Terdakwa Menangis

Sabtu, 11 Juli 2020 | 02:28
Dituntut 8,5 Tahun Terdakwa Menangis
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Dituntut 8 tahun dan 6 bulan terdakwa Artati Suryani, mantan Direktur RSUD Rasidin, menangis di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (10/7) siang.

Sidang kasus dugaan korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Rasidin tahun anggaran 2013 dipimpin hakim ketua Fauzi lsra dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elisya Florence.

BACAJUGA

Hasil Liga Inggris: Chelsea Imbang, Man United Kalah

Pengacara Tersangka Pemerkosaan di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 

“Menyatakan terdakwa dr Artati Suryani, M,PH panggilan Tatik binti Sudarjo Panoet terbukti secara sah myakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” kata Penuntut Umum Awilda didampingi rekannya Budi Prihalda.

Selain hukuman badan 8,5 tahun tersebut, Tatik dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp136.500.000 subsider 3 bulan penjara.

Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus tersebut Tatik didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Putri Deyesi Putri.

Sementara terdakwa lainnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvia menuntut Ferry Oktaviano, lskandar dan Saiful Palantjui dan lskandar Hamzah yang sama dan membayar denda sama dengan Tatik, 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Uang pengganti yang berbeda, Ferry Oktaviano Rp231.950.000 dan Saiful Palantjui Rp187.260.000 dan kedua terdakwa ini didampingi PH Nurul llmi dan Masdi.

Sedangkan terdakwa Iskandar Hamzah sudah mengembaikan kerugian negara dan didampingi PH Fadhli Al Husaini dan lke Elvia.

Sebenarnya dalam kasus sama ada terdakwa lainnya lswandi Ilyas tetapi waktu kasus ini mulai disodangkan masuk DPO dan baru akhir ini ditangkap oleh KPK dan Polisi di Bogor.

Saat ini sudah diserahkan penyidik Polresta Padang ke Penuntut Umum Pidsus Kejari Padang.
Dalam surat dakwaan, kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih.

Selain terdakwa Tatik, terdakwa lainnya adalah pemasok alat-alat kesehatan (alkes) untuk RSUD Rasidin tahun 2013 terutama dibawah kendali terdakwa lswandi Ilyas yang baru akan disidangkan kemudian. SedihTerdakwa Tatik mengaku sangat sedih sekali mengapa dia menangis.

“Apa pantas saya dutuntut 8.5 tahun. Anak saya, Ananda belum menikah meskipun sudah bekerja dan Ziyadane Fachri ini kelas lll SMP, sudah kuliah nanti, saya masih dalam penjara,” kata Tatik.

Dikatakan Tatik, rumah pribadi pun mereka belum punya, masih menumpang di rumah orang tuanya.
Begitu juga dengan mobil, masih mobil yang lama sewaktu bekerja di Pemko Padang dan tidak ada mobil baru ketika menjabat direktur RSUD Rasidin Padang.

“Jangan menangis Ma, Mama harus kuat,” kata Ananda yang juga berprofesi sebagai dokter itu sambil memeluk Tatik besama Ziyadane ketika akan dibawa kembali ke Rutan Anak Air. “sabar Ma banyak istiqfar,” kata Ziyadane. Sidang ditutup hakim ketua Fauzi lsra dan dibuka kembali Senin (20/7) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan baik dari terdakwa dan PH.(adi)

Loading...

#TOPIK #terdakwa

Komentar

#TERPOPULER

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia

Baru 18 Hari Diresmikan, Masjid Kantor Gubernur Sudah Ada yang Rusak

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

Selesaikan Polemik SMKN 2 Padang dengan Berbesar Hati

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Satu Hari, Dua Peristiwa Bunuh Diri Terjadi di Solok

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Jangan Gembira Dulu Milanisti

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

MU Imbang, Liverpool di Puncak
Bola

Hasil Liga Inggris: Chelsea Imbang, Man United Kalah

Kamis, 28 Januari 2021 | 09:53
Pengacara Tersangka Pemerkosaan di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 
Hukum Kriminal

Pengacara Tersangka Pemerkosaan di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 

Kamis, 28 Januari 2021 | 09:25
Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Headline

Delapan Pejabat di Sumbar Jalani Vaksin Tahap Kedua

Kamis, 28 Januari 2021 | 09:15
99 Persen Faskes di Sumbar Pakai Vaksin Asli
Headline

2.409 Nakes Sumbar Sudah Divaksin

Kamis, 28 Januari 2021 | 08:28
Hidayatul Hanifa, Satu Pemain Bersinar di Katapolos U-16
Bola

Hidayatul Hanifa, Satu Pemain Bersinar di Katapolos U-16

Kamis, 28 Januari 2021 | 06:58
Piala Kapolda Sumbar, Tiga Siswa MAN 4 Agam Dipanggil TC
Agam

Piala Kapolda Sumbar, Tiga Siswa MAN 4 Agam Dipanggil TC

Kamis, 28 Januari 2021 | 06:39
Bola

Katapolos U-16, 14 Tim Melaju ke Partai Knock-Out

Kamis, 28 Januari 2021 | 00:05
Dipicu Penembakan Seorang Warga, Mapolsek Sungai Pagu Diserang Massa
Headline

Dipicu Penembakan Seorang Warga, Mapolsek Sungai Pagu Diserang Massa

Rabu, 27 Januari 2021 | 22:27
Mulai Lusa, Masyarakat Tak Pakai Masker di Payakumbuh akan Diberi Sanksi
Headline

Anak Punk Diamankan Satpol-PP Payakumbuh

Rabu, 27 Januari 2021 | 22:24
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist