Divonis 20 Tahun, Isteri Terdakwa Menangis

×

Divonis 20 Tahun, Isteri Terdakwa Menangis

Bagikan berita
Foto Divonis 20 Tahun, Isteri Terdakwa Menangis
Foto Divonis 20 Tahun, Isteri Terdakwa Menangis

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dinyatakan bersalah telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 391, 19 gram, Budi (32) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang,  Rabu (13/9). Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut  Umum  (JPU) Hery Suroto.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Budi dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan kurungan, " ujar majelis hakim yang diketuai Sihol Boang Manalu dengan anggotanya Suratni dan Inna Herlina.Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa ini terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di persidangan tersebut, terdakwa terlihat tenang usai mendengar putusan atas dirinya itu.

Sementara itu istri terdakwa terlihat tak kuasa menahan air matanya. Ketika keluar dari luar sidang, terdakwa yang merupakan warga Medan ini terlihat mencium anaknya yang masih balita. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini