Divonis 2,5 Tahun, Terdakwa Penipuan Menangis

×

Divonis 2,5 Tahun, Terdakwa Penipuan Menangis

Bagikan berita
Foto Divonis 2,5 Tahun, Terdakwa Penipuan Menangis
Foto Divonis 2,5 Tahun, Terdakwa Penipuan Menangis

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan bermoduskan proyek pembangunan rumah sakit, Neni Rita divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (11/7).

Usai mendengar vonis yang dijatuhkan pada dirinya, terdakwa tak kuasa menahan air mata.Majelis hakim yang diketuai Sutedjo berpendapat perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian, sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pada sidang pekan lalu terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara.Dalam sidang sebelumnya terungkap, kejadian ini berawal pada 2015 silam. Saat itu terdakwa disebut mendatangai korban dengan membawa gambar proyek Rumah Sakit Ibnu Sina.

Kemudian terdakwa meminta uang kepada korban dengan alasan masih kekurangan dana. Korban yang percaya akhirnya memberikan uang dalam beberapa tahap, sehingga total keseluruhannya Rp228 juta.Namun uang tersebut tak kunjung cair, sehingga korban yang merasa curiga akhirnya mendatangi rumah sakit tersebut, melalui kuasa hukumnya. Setelah dicek rumah sakit tersebut tidak ada pembangunan, sehingga korban merasa dirugikan. Kemudian korban melaporkan terdakwa ke polisi. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini