Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Berencana Banding

×

Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Berencana Banding

Bagikan berita
Foto Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Berencana Banding
Foto Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Berencana Banding

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp400 Juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Tim penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa kliennya merasa kecewa atas vonis tersebut. Kata Wa Ode, Imam Nahrawi memberi isyarat akan menempuh upaya hukum lainnya yakni banding terkait vonis hakim tersebut.

"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 dimana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online," kata Wa Ode, Selasa (30/6).Wa Ode mengklaim bahwa fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang, atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wa Ode menilai dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pemberian kepada kliennya.

"Jadi tidak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," beber Wa Ode."Pada pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan kemarin, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke Terdakwa (Imam Nahrawi)," sambungnya.

Kendati demikian, Wa Ode belum bisa memberikan kepastian soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya tersebut. Dia menilai, putusan Majelis Hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.(*/rtz)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini