Divonis 7 Tahun, Perantara Jual-Beli Sabu Geleng-geleng Kepala

×

Divonis 7 Tahun, Perantara Jual-Beli Sabu Geleng-geleng Kepala

Bagikan berita
Divonis 7 Tahun, Perantara Jual-Beli Sabu Geleng-geleng Kepala
Divonis 7 Tahun, Perantara Jual-Beli Sabu Geleng-geleng Kepala

PADANG - Ade Saputra (30) terlihat geleng-geleng kepala usai mendengar putusan majelis hakim atas perbuatannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Warga Batang Anai, Padang Pariaman ini dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (2/5).“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Saputra dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan anggota Sutedjo dan Nasorianto.

Hakim menilai terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir dulu.(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini