Divonis Bersalah, Gatot dan Istri Terima Putusan Hakim

×

Divonis Bersalah, Gatot dan Istri Terima Putusan Hakim

Bagikan berita
Divonis Bersalah, Gatot dan Istri Terima Putusan Hakim
Divonis Bersalah, Gatot dan Istri Terima Putusan Hakim

[caption id="attachment_10871" align="alignnone" width="4480"]Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)[/caption]JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menerima putusan majelis hakim yang memvonis keduanya selama tiga tahun dan 2,5 tahun penjara, ditambah denda masing-masing senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Saya beserta istri setelah berdiskusi dengan penasihat hukum dengan permohonan sebesar-sebesarnya kepada masyarakat Sumut dan bangsa dan negara, saya menerima putusan hakim," kata Gatot Pujo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/3).Pernyataan Gatot tersebut disambut dengan teriakan "Allah Akbar" oleh puluhan pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.

"Saya menerima semua putusan ini," ungkap Evy yang mengenakan baju gamis batik cokelat-hitam dengan corak senada dengan suaminya.Evy sesekali mengusapkan tisue di matanya, meski putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Gatot Pujo Nugroho divonis selama 4,5 tahun. Sedangkan Evy Susanti selama empat tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Apalagi putusan tersebut di bawah ancaman minimal pasal 6 ayat (1) huruf a yaitu tiga tahun penjara."Maaf kami sampaikan karena hal ini dianggap menciderai, walaupun semua fakta menunjukkan ada proses politik," ungkap Gatot setelah sidang.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini