Divonis Penjara Seumur Hidup, Ilmul Khaer Ajukan Banding

×

Divonis Penjara Seumur Hidup, Ilmul Khaer Ajukan Banding

Bagikan berita
Divonis Penjara Seumur Hidup, Ilmul Khaer Ajukan Banding
Divonis Penjara Seumur Hidup, Ilmul Khaer Ajukan Banding

ilmul[caption id="attachment_19811" align="alignnone" width="650"]Ilmul Khaer dikawal polisi usai sidang (rahmat zikri) Ilmul Khaer dikawal polisi usai sidang (rahmat zikri)[/caption]

PADANG - Ilmul Khaer, dosen Universitas Andalas yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang."Yang bersangkutan menyatakan banding dan telah kami terima pengajuannya pada Jumat (11/3)," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Padang, Irdawina, Senin (14/3).

Untuk tahap selanjutnya pihak pengadilan akan menerima memori banding dari pihak Ilmul Khaer, kemudian menunggu kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Kami terima memori, lalu kontra memori banding dari jaksa, setelah itu segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi. Waktunya belum dapat dipastikan, karena memang tidak ada batasan waktu yang mengatur lamanya banding ini," katanya.

Ilmul dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai Hakim Badrun Zaini, pada Selasa (8/3).Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap mantan isteri Dewi Yulia Sartika.

Saat sidang pembacaan vonis hakim, terdakwa saat itu belum menyatakan sikap akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Sudarmanto Cs.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini