Divonis Setahun, Hakim Perintahkan 2 Anggota DPRD Direhab

×

Divonis Setahun, Hakim Perintahkan 2 Anggota DPRD Direhab

Bagikan berita
Foto Divonis Setahun, Hakim Perintahkan 2 Anggota DPRD Direhab
Foto Divonis Setahun, Hakim Perintahkan 2 Anggota DPRD Direhab

[caption id="attachment_51293" align="alignnone" width="650"]Para terdakwa mendengarkan vonis hakim (wista yuki) Para terdakwa mendengarkan vonis hakim (wista yuki)[/caption]PADANG - Dua anggota DPRD Pasaman Barat, Satrial (48) dan Sukoco (45) divonis masing-masing satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (30/3), terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam masa hukuman tersebut, majelis hakim juga memerintahkan keduanya dan terdakwa lain, Suharmono (40) untuk menjalani rehabilitasi. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Satrial, Sukoco dan Suharmono dengan pidana penjara selama satu tahun. Dalam masa satu tahun tersebut, memerintahkan para terdakwa untuk direhabilitasi selama enam bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Jon Effreddi dengan anggota Sri Hartati dan Suratni.Hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulrahimah menuntut ketiga pria tersebut masing-masing menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun di lembaga rehabilitasi Rumah Sakit HB Saanin.Ketiganya dibekuk polisi karena diduga pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Padang pada 21 November 2016 lalu. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini