[caption id="attachment_3615" align="alignnone" width="650"] Djan Faridz (net)[/caption]JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy alias Romi ke Bareskrim Polri, atas dugaan pemalsuan surat kepada Ketua DPR yang mengatasnamakan partai.
"Saya melaporkan Romahurmuziy alias Romi yang mengeluarkan surat atas nama partai PPP. Surat tersebut, dia buat untuk Ketua DPR," kata Djan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.Surat yang dibuat Romi tersebut berisi teguran kepada Ketua DPR, karena telah menyetujui penetapan fraksi PPP kubu Muktamar Jakarta.
Menurutnya, tindakan Romi yang melayangkan surat protes atas nama PPP, tidak tepat karena yang berhak menggunakan nama PPP adalah PPP hasil Muktamar Jakarta.Hal tersebut didasari Mahkamah Agung yang sudah menerbitkan putusan bahwa PPP yang sah adalah kubu Djan.
"Putusan MA menyatakan PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta yang diketuai saya dan sekjennya Pak Dimyati (Natakusumah)," katanya."Putusan MA lainnya juga menyatakan bahwa pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham adalah tidak sah," tambahnya.Laporannya tersebut teregister dengan nomor LP/1428/XII/2015/Bareskrim tertanggal 22 Desember 2015.(aci)sumber:antara
Editor : Eriandi, S.Sos