DKPP Pecat Abraz Aziz dari Jabatan Ketua KPU Pariaman

×

DKPP Pecat Abraz Aziz dari Jabatan Ketua KPU Pariaman

Bagikan berita
DKPP Pecat Abraz Aziz dari Jabatan Ketua KPU Pariaman
DKPP Pecat Abraz Aziz dari Jabatan Ketua KPU Pariaman

PARIAMAN - Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Aziz diberhentikan dari jabatannya. Abrar Aziz dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).Dikutip dari laman dkpp.go.id, putusan DKPP itu dengan normor No 49-PKE-DKPP/III/2019.

Abrar Aziz dipersoalkan karena makan malam bersama dengan Dahnil Anzar Simanjuntak, salah seorang Juru bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi.Ia dan rombongan Dahnil makan malam bersama di salah satu rumah makan di Pariaman. Dahnil pulang dari Pasaman Barat menghubungi Abrar Aziz menanyakan posisinya dimana. Abrar menjawab di Pariaman. Ternyata Dahnil dan rombongannya sudah berada di Kota Pariaman dan mengajaknya untuk makan bersama.

Karena rasa pertemanan maka ajakan itu dituruti. Karena di rumah makan itu sosok Dahnil banyak di kenal orang, maka orang di lokasi minta foto, ternyata Abrar Aziz masuk dalam foto tersebut. Inilah dasarnya, Abrar Aziz terkena sanksi pemecatan sebagai Ketua KPUD Kota Pariaman, setelah melalui sidang yang di lakukan DKPP.Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, ketika dihubungi menyatakan keputusan tertulis belum diterimanya atas pemberhentian Abrar Aziz sebagai Ketua KPU.

Namun informasi yang di terima, Abrar Aziz diberhentikan oleh keputusan DKPP sebagai Ketua KPU. Keputusan ini harus dilaksanakan KPU RI paling lama tujuh hari sejak diserahkan. Begitu pula Bawaslu RI harus mengawasi pelaksanaan putusan ini.Sebelumnya, Abrar Aziz di kantornya ketika ditanya tentang hasil sidang DKPP yang akan diterimanya, ia menyebutkan keputusan yang mungkin terjadi pemberhentian sebagai Ketua KPU Kota Pariaman. (agus)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini