DKPP Sidang 12 Penyelenggara Pilkada

×

DKPP Sidang 12 Penyelenggara Pilkada

Bagikan berita
DKPP Sidang 12 Penyelenggara Pilkada
DKPP Sidang 12 Penyelenggara Pilkada

PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyidangkan 12 anggota PPS di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Selasa (3/11). Ke-12 PPS itu terdiri dari empat PPS yakni Batung Taba, Tanah Sirah, Cengkeh, dan Gates.Mereka disidang terkait proses penetapan DPT/DPSHP yang dilaporkan Panwaslu Padang, karena melanggar tahapan.

"Berdasarkan tahapan DPT itu diplenokan di tingkat PPS 28 September, tapi bagi empat PPS tersebut ditetapkan 29 September. Hal itu mereka akui dalam persidangan," kata salah seorang majelis sidang DKPP dari Bawaslu Sumbar, Aermadepa.Lebih parahnya, setelah menggelar pleno lewat dari waktu tahapan, berita acara mereka buat tetap 28 September. "Berarti mereka tidak profesional, terserah DKPP nanti akan memberi sanksi apa," ujarnya.

Namun demikian kesalahan dibuat PPS bukan tidak ada alasan. Dalam persidangan mereka mengatakan rekapitulasi DPT tidak bisa diselenggarakan 28 September karena pengiriman blanko entri dari PPK juga terlambat."Blanko dari KPU ke PPK baru sampai pukul 11 siang, sampai di PPS baru sore, sehingga dengan demikian PPS tidak bisa melakukan rekapitulasi hari itu juga," katanya. (defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini