Dokter Anak RSUP M DJamil Tak Diberi Minum Selama Disekap

×

Dokter Anak RSUP M DJamil Tak Diberi Minum Selama Disekap

Bagikan berita
Dokter Anak RSUP M DJamil Tak Diberi Minum Selama Disekap
Dokter Anak RSUP M DJamil Tak Diberi Minum Selama Disekap

[caption id="attachment_16635" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dokter spesialis anak RSUP M Djamil Padang, Yorfa Sayoeti (73) yang menjadi korban penculikan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (29/2).

Ia mengaku disekap, disiksa hingga diancam akan dibunuh oleh kawanan pelaku.Diceritakan, Yorfa berjumpa dengan para pelaku usai Shalat Zuhur pada 22 Oktober 2015 lalu. ”Ketika keluar dari masjid dan berjalan menuju mobil yang terparkir di belakang RSUP M Djamil dekat PJKA, saya dipanggil seseorang,” ujar korban.

Ia menduga pelaku merupakan teman anaknya. Hal ini karena waktu itu pelaku menanyakan tentang anak korban dan meminta nomor ponsel. Pria usia lanjut usia itu juga diminta masuk ke dalam mobil pelaku.Ketika berada di dalam mobil itulah ia disekap dan ditelengkupi di lantai belakang kursi sopir. Badan dan kakinya diikat. ”Saya dipukul, ditinju dan kepala saya juga bonyok-bonyok,” ujarnya sambil memperlihatkan bekas ikatan dan luka-luka di tubuhnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda.

Penyiksaan yang dialaminya terjadi di dalam mobil yang melaju ke arah Riau. Saat disiksa itu terang korban, dirinya sudah pasrah dengan kondisi yang dialaminya tersebut. Selain itu kata korban, dirinya juga mendapatkan ancaman mau dibunuh dan dibuang oleh pelaku.“Para pelaku juga meminta nomor pin ATM saya. Namun saya cuma memberi tahu satu nomor pin saja. Total uang saya yang diambil oleh pelaku dari ATM termasuk yang ada di dalam dompet Rp39 juta,” beber korban.

Selama disekap ia tidak ada diberi minum oleh pelaku. Padahal, selama perjalanan, para pelaku sering berhenti di beberapa tempat. Namun korban tidak mengetahui lokasi pemberhentian tersebut karena dalam posisi tertelungkup. Korban akhirnya diturunkan oleh para pelaku daerah di Riau.Para terdakwa dalam kasus ini Indra Jaya (37) dan Ari (46). Keduanya di persidangan membenarkan keterangan korban. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini