Dokter Gugat RSUP M Djamil Padang Bayar Ganti Rugi Rp500 M Lebih

×

Dokter Gugat RSUP M Djamil Padang Bayar Ganti Rugi Rp500 M Lebih

Bagikan berita
Dokter Gugat RSUP M Djamil Padang Bayar Ganti Rugi Rp500 M Lebih
Dokter Gugat RSUP M Djamil Padang Bayar Ganti Rugi Rp500 M Lebih

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang dokter, Noverial menggugat RSUP M Djamil Padang membayar ganti rugi Rp480 juta dan kerugian immateril Rp500 miliar di Pengadilan Negeri Padang.

Gugatan tersebut setelah dokter spesialis orthopedi dan traumatologi itu diberhentikan pihak M. Djamil beberapa waktu lalu.Noverial pada 2012 lalu menggugat SK pemberhentinnya di PTUN Padang, dan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya.

Atas dasar itu ia melalui kuasa hukumnya, Yosserizal, Asnil Abdil lah dan Nasrul Nurdin menggugat ganti rugi terhadap pihak RSUP M Djamil. Rabu (3/8) digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik penggugat."Materi gugatan ini bukanlah materi gugatan peradilan tata usaha negara, akan tetapi tuntutan ganti dalam bidang hukum perdata sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," kata Yosserizal dalam repliknya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda.

Hal itu menanggapi dalam jawaban tergugat yang dibacakan pada sidang, Rabu (27/7) lalu yangmenyatakan gugatan bersifat premature, tidak jelas dan kabur."Gugatan yang diajukan kurang pihak dan penggugat telah salah dalam menetapkan status dan fungsi tergugat," kata Alijus, Zakiah Mestika dan Gustatianof, kuasa hukum tergugat.

Dalam gugatan dijelaskan, Noverial sebagai dosen Fakultas Kedokteran Unand dengan spesialis orthopedi dan traumatologi serta ditugaskan di Bagian Bedah RSUP M Djamil. Ia aktif menjalankan tugas sejak 13 Oktober 2011 dengan penghasilan rata-rata per bulan Rp10 juta.

Dengan alasan adanya laporan kejadian kasus pasien orthopedi dari kepala instalasi badan yang melibatkan staf medis SMF orthopedi, ia dilarang memberikan pelayanan dan tindakan medis kepada pasien di RSUP M Djamil sejak 17 Maret 2012. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini