Domain.id Jadi Pilihan Utama Masyarakat Indonesia 

×

Domain.id Jadi Pilihan Utama Masyarakat Indonesia 

Bagikan berita
Foto Domain.id Jadi Pilihan Utama Masyarakat Indonesia 
Foto Domain.id Jadi Pilihan Utama Masyarakat Indonesia 

[caption id="attachment_76399" align="alignnone" width="650"] Pemaparan akhir tahun 2018 oleh Ketua pandi.id, Andi Budimansyah bahwa pandi.id tumbuh mencapai 281.000 nama domain.id yang terdaftar, di Jakarta Kamis (31/1). (*)[/caption]JAKARTA - Pandi.id sebagai pengelola domain internet Indonesia, memaparkan bahwa saat akhir 2018 mengalami pertumbuhan signifikan, tercatat sebanyak 281.000 nama domain.id yang terdaftar, atau tumbuh 12% dari tahun sebelumnya. Membuktikan domain.id mulai digemari oleh masyarakat Indonesia, karena id merepresentasikan identitas Indonesia go international.

Selain di dalam negeri, penyebaran domain.id juga sudah merambah ke berbagai negara luar seperti, negara Amerika Serikat, Singapura, Australia, Jepang dan negara lainnya. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Domainlnternet Indonesia (Pandi), sekitar 4% persen dari total domain.id yang terdaftar berasal dari luar negeri.Penunjukan Pandi sebagai Registri, sesuai dengan amanat PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pandi memiliki Visi untuk Menjadikan domain.id sebagai Domain utama masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi tantangan bagi Pandi untuk mempromosikan domain.id melalui berbagai saluran, baik melalui media maupun langsung ke komunitas.

Ketua Pandi, Andi Budimansyah kepada Singgalang di Jakarta Kamis (31/1) menjelaskan, selain resolved Domain.id yang lebih cepat, penggunaan tentunya juga akan menghemat bandwidth Internet Service Provider (ISP) Indonesia. Karena DNS domain.id telah tersebar di beberapa kota besar di wilayah Indonesia.Fungsi Pandi sebagai pengelola nama domain juga termasuk membuat kebijakan, merumuskan pedoman tata cara penyelesaian perselisihan Nama Domain, dan menyelesaikan perselisihan Nama Domain Internet Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 ayat (3) Peratutan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

”Kami selalu mendukung dalam penggunaan Domain ID khususnya di Indonesia. Berharap ini juga mencerminkan seberapa banyak identitas Indonesia yang berkibar di Internet global," tutup Andi. (sm) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini