TAMPAN - Timah panas aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru kembali melumpuhkan diduga pelaku tindak pidana pencurian kekerasan jenis jambret."Pelaku merupakan seorang pengangguran bernama Fathir Syahputra alias Ambon usia 22 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.
Diungkapkan Kompol Ambarita, pelaku ditangkap pada Selasa 6 April 2021 dini hari sekitar pukul 05.00 WIB."Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/176/III/2021/RESTA PKU tanggal 03 Maret 2021. TKP di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," katanya.
Ditambahkan Kompol Ambarita, pelaku nerupakan warga jalan Sigunggung Perumahan BTN, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru."Korban membuat laporan di Polresta Pekanbaru dan kemudian Polsek Tampan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan menangkap para pelaku. Pelaku Yusroman alias Yuyu ditangkap pada Sabtu 3 Maret 2021," katanya.
Pengembangan kasus dari pelaku Yuyu akhirnya kembali ditangkap rekannya Ambon di Jalan Serayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru."Dari keterangan Ambon ia melakukan aksi jambret bersama Bary yang saat ini ditetapkan sebagai buronan," ungkapnya.Akibat ulahnya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan atau Pasal 363 KUH Pidana.(mat)
Editor : Eriandi