Dosen Hukum Unand Didakwa Pembunuhan Berencana

×

Dosen Hukum Unand Didakwa Pembunuhan Berencana

Bagikan berita
Dosen Hukum Unand Didakwa Pembunuhan Berencana
Dosen Hukum Unand Didakwa Pembunuhan Berencana

[caption id="attachment_16995" align="alignnone" width="642"]Terdakwa Ilmul Khaer tengah mendengarkan dakwaan jaksa (rahmat zikri) Terdakwa Ilmul Khaer tengah mendengarkan dakwaan jaksa (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ilmul Khaer (43), dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), mulai digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (28/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Elvi Susanti, Rikhi B Maghaz, Dwi Indah Puspa Sari dan Sylvia Andrianti mendakwa Ilmul dengan dalam pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Kemudian dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. (407)Dijelaskan, pada 4 April 2015 lalu terdakwa di rumahnya di Koto Marapak, Padang Barat terpancing emosi mengambil sebilah pisau sangkur.

Pisau sangkur ini sebelumnya telah dipersiapkan terdakwa, dibawa dari rumah kontrakannya di Gunung Pangilun, dengan tujuan untuk digunakan menghabisi nyawa korban Dewi Yulia Sartika jika menolak diajak rujuk.Kemudian kata JPU, terdakwa mengeluarkan pisau sangkur dari sarungnya dan berdiri dengan posisi saling berhadapan dengan korban.

Lalu terdakwa langsung menusukkan ke arah dada kanan korban. Korban berteriak kesakitan karena tubuhnya banyak mengeluarkan darah dan jatuh ke belakang, sehingga pisau itu terlepas dari rubuh korban.Terdakwa sempat membalikkan badan korban, memeganginya dengan merangkul korban dari belakang. Terdakwa juga menggoncang-goncangkan tubuh korban sambil memanggil namanya. Akan tetapi, tidak ada jawaban, karena korban sudah tidak bernyawa lagi.

Setelah itu ungkap JPU, terdakwa mengangkat tubuh korban dan menaikkannya ke mobil Suzuki Katana dan mendudukkannya di sebelah kursi sopir. Terdakwa sempat membersihkan darah yang ada di dalam rumah di Koto Marapak. Terdakwa juga memasukkan baju dan handuk yang berlumuran darah, serta sebilah sangkur ke dalam sebuah ember hitam.Terdakwa kemudian menuju ke Suzuki Katana dengan memasukkan ember hitam tersebut ke dalamnya. Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil itu menuju Kabupaten Sorolangun, Jambi.(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini