Dosen Unand Ilmul Khaer Dituntut 20 Tahun

×

Dosen Unand Ilmul Khaer Dituntut 20 Tahun

Bagikan berita
Dosen Unand Ilmul Khaer Dituntut 20 Tahun
Dosen Unand Ilmul Khaer Dituntut 20 Tahun

PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Ilmul Khaer (43) dengan  pidana penjara selama 20 tahun, dalam kasus pembunuhan dengan korban Dewi Yulia Sartika.Padahal dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa dosen Unand tersebut bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tidak ada hal yang meringankan hukuman itu.

“Menyatakan terdakwa Ilmul Khaer terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Sudarmanto didampingi JPU Rikhi B Maghaz saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (15/2). (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini