DPO Dua Bulan, Tupai Diringkus Polres Arosuka

×

DPO Dua Bulan, Tupai Diringkus Polres Arosuka

Bagikan berita
DPO Dua Bulan, Tupai Diringkus Polres Arosuka
DPO Dua Bulan, Tupai Diringkus Polres Arosuka

[caption id="attachment_4562" align="alignnone" width="650"]Tersangka Apriadi alias Tupai. (rusmel) Tersangka Apriadi alias Tupai. (rusmel)[/caption]AROSUKA -Setelah tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian orang) selama dua bulan lebih, Pelarian Dodi Apriadi alias Tupai (24), spesialis pencuri ternak yang mengaku sebagai warga Lembang Jaya, Kabupaten Solok, berakhir juga di markas Polires Kabupaten Solok di Arosuka.

Jajaran Polres setempat, Jumat (24/4) dinihari kemarin,berhasil berhasil membekuk tersangka yang tengah berada dikediaman orang tuanya di kawasan nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya.Informasi informasi yang dikumpulkan Singgalang di Mapolres Arosuka Solok terungkap, tersangka yang telah lama meresahkan masyarakat Kabupaten Solok ini ditangkap di kediamannya sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, ketika yang bersangkutan tengah berada di rumahnya.

Tupai mulai menjadi buruan polisi berawal dari kasus pencurian ternak yang sebelumnya marak terjadi kawasan Kecamatan Gunungtalang sekitar dua bulan lalu. Sebelumnya, pihak polisi Arosuka juag telah berhasil membekuk dua rekannnya sebagai kawanan pencuria ternak (curnak). Namun tersangka Tupai, berhasil lolos dan kabur ke luar Sumbar.Kapolres Arosuka Solok AKBP Tommy Bambang Irawan didampingi Kasat Reskrim Budi Satria, dan Kasat Intel Iptu Sosmedya mengatakan, tersangka sudah sering beraksi mencuri ternak di wilayah Kabupaten Solok. Diantara kawasan yang pernah disisir komplotan curnak ini, antara lain Bukik Gadang, Sungai Janiah, kawasan Kecamatan Lembang Jaya dan Kecamatan Gunung Talang. (rusmel)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini