DPR Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Ahli, Syaratnya Minimal S2

×

DPR Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Ahli, Syaratnya Minimal S2

Bagikan berita
DPR Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Ahli, Syaratnya Minimal S2
DPR Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Ahli, Syaratnya Minimal S2

JAKARTA - DPR RI membuka lowongan kerja kepada Warga Negara Indonesia untuk mengisi jabatan sebagai Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Secara umum, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu warga negara Indonesia, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.Berpendidikan S2 dengan IPK paling rendah 3.00, berusia paling tinggi 62 tahun. TOEFL paling rendah 500, khusus untuk keahlian di Bidang Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550. Dan Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain.

Dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/10), berikut pendaftarannya. Pertama, calon pelamar memasukkan data secara online melalui laman DPR RI yaitu http: ppnpn.dpr.go.od tanggal 1-3 Oktober 2019. Jika sudah memasukkan data secara online, maka selanjutnya yaitu seleksi tahap I.Seleksi administrasi disaring/digrading menggunakan sistem rangking. Data yang dijadikan syarat itu sertifikat TOEFL dengan minimal nilai 500 (KSAP min 550). Dengan usia maksimal 62 tahun dan pendidikan terakhir minimal S2 dengan IPK min 3. Serta pengalaman menjadi TA AKD jika ada.

Lalu, peserta akan melakukan registrasi online dan mengupload di website, antara lain yaitu KTP, KK, NPWP, nomor rekening BNI 46 Cabang DPR RI, ijazah terakhir, dan transkip nilai. Dan yang terakhir adalah peserta harus mencetak formulir dan melengkapi beberapa berkas yang sudah ditentukan.Diwartakan okezone, total keseluruhan tenaga ahli adalah 170. Berikut penempatan dan kuota tenaga ahli, antara lain Badan Legislasi kuota 10, Badan Anggaran kuota 10, Badan Urusan Rumah Tangga kuota 10, Badan Kerjasama Antar Parlemen kuota 10, Mahkamah Kehormatan Dewan kuota 10, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara kuota 10, Komisi I kuota 10, Komisi II kuota 10, Komisi III kuota 10, Komisi IV kuota 10, Komisi V kuota 10, Komisi VI kuota 10, Komisi VII kuota 10, Komisi VIII kuota 10, Komisi IX kuota 10, Komisi X kuota 10, dan Komisi XI kuota 10. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini