DPR Dukung Pelarangan Minimarket Jual Minuman Beralkohol

×

DPR Dukung Pelarangan Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Bagikan berita
DPR Dukung Pelarangan Minimarket Jual Minuman Beralkohol
DPR Dukung Pelarangan Minimarket Jual Minuman Beralkohol

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di "minimarket" sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol."Saya kira peraturan tersebut sudah baik. Bagaimana pun, minuman beralkohol tidak sesuai dengan budaya Indonesia," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Selasa (14/4).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan peredaran minuman beralkohol harus dikendalikan dan diawasi sehingga masyarakat, khususnya anak-anak, terhindar dari dampak buruk minuman tersebut.Kementerian Perdagangan melarang "minimarket" menjual minuman beralkohol golongan A yang berkadar di bawah lima persen mulai 16 April 2015. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. (*/lek)

Sumber:  antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini