[caption id="attachment_5588" align="alignnone" width="650"] Joko Widodo. (net)[/caption]JAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil alih pimpinan penanganan kabut asap, karena kebakaran hutan dan menetapkan bahaya kabut asap sebagai bencana nasional.
"Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, maka semua potensi dapat dikerahkan untuk mengatasi bahaya kabut asap," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (7/10).Herman berharap, Presiden Joko Widodo dapat lebih sungguh-sungguh mengatasi segera kabut asap yang sudah terjadi selama dua bulan terakhir dan menimbulkan banyak kendala.
Mengatasi bahaya kabut asap, menurut dia, tidak perlu saling menyalahkan dan mencari kambing hitam, tapi harus harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan komprehensif dengan memperlihatkan semua pihakterkait."Mengatasi bahaya asap, bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat saja atau pemerintah daerah saja, tapi tapi menjadi tanggung jawab bersama dan diatasi bersama-sama," katanya.(*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi, S.Sos