DPR Sahkan UU Pengampunan Pajak dan APBN Perubahan

×

DPR Sahkan UU Pengampunan Pajak dan APBN Perubahan

Bagikan berita
Foto DPR Sahkan UU Pengampunan Pajak dan APBN Perubahan
Foto DPR Sahkan UU Pengampunan Pajak dan APBN Perubahan

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016 untuk disetujui menjadi UU, meskipun sejumlah fraksi sempat memberikan catatan atau nota keberatan.Rapat tersebut dimulai oleh pembacaan hasil rapat pembahasan APBNP 2016 oleh Ketua Badan Anggaran Kahar Muzakir yang diantaranya menyetujui Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp1.786,2 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.082,9 triliun.

Selain itu, fraksi Partai Demokrat dan PDI-P memberikan Minderheit Nota (catatan keberatan) karena belum menyetujui sebagian pasal yang diusulkan dalam RUU Pengampunan Pajak terutama terkait asal muasal dana dan besaran tarif tebusan.Meskipun terdapat sejumlah interupsi, Ade Komarudin kemudian mengambil kewenangan rapat dan meminta persetujuan para peserta untuk secara bersamaan menyepakati RUU menjadi UU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016.

Rapat paripurna secara mayoritas dari sepuluh fraksi yang hadir sepakat menyetujui RUU Pengampunan Pajak maupun APBNP 2016 untuk disahkan menjadi UU oleh Presiden, meskipun satu fraksi memberikan penolakan yaitu PKS.Inti dari UU Pengampunan Pajak yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana.

Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.Sedangkan UU APBNP 2016 menyertakan sejumlah postur anggaran baru yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini, termasuk kemungkinan penambahan penerimaan dari pengampunan pajak dan pemangkasan anggaran untuk menjaga defisit.(*/lek)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini