
PADANG – Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim mengimbau pedagang makanan non-muslim agar memberi tanda khusus di kedai mereka selama Ramadan.
“Pedagang bisa membuat semacam tulisan di warung, kedai atau rumah makan mereka dengan label khusus non muslim,” katanya, Sabtu (4/6).
Hal itu perlu dilakukan saat Ramadan untuk menghargai perbedaan etnis di daerah itu, terutama di kawasan Pondok, Kota Padang yang identik dengan etnis Tionghoa dan kebanyakan non muslim.
Menurutnya, jika masih ada muslim yang makan minum di sana berarti mereka bukanlah golongan beriman yang diwajibkan Allah berpuasa.
Ia menyampaikan secara umum masyarakat Kota Padang perlu saling menghargai dalam Ramadan, terutama agar umat muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan baik.
“Tapi kalau kedai makanan di lokasi lain seperti Pasar Raya masih buka, maka pemkot harus tindak tegas,” ujarnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Firdaus Ilyas menegaskan Pemko melarang semua rumah makan atau restoran buka pada siang hari saat Ramadan.
Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang yang akan diedarkan sejak Selasa (2/6) sehingga yang membandel akan ditindak.
Namun tetap ada pengecualian untuk beberapa lokasi di kawasan Pondok yang diperbolehkan buka siang hari dan diberi logo rumah makan khusus non-muslim.(aci)
sumber:antara