DPRD Payakumbuh Tolak Kehadiran Wawako, Ini Alasannya

×

DPRD Payakumbuh Tolak Kehadiran Wawako, Ini Alasannya

Bagikan berita
Foto DPRD Payakumbuh Tolak Kehadiran Wawako, Ini Alasannya
Foto DPRD Payakumbuh Tolak Kehadiran Wawako, Ini Alasannya

PAYAKUMBUH - Wakil Walikota Payakumbuh ditolak hadir dalam pengambilan keputusan terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh oleh DPRD setempat. Hal itu mengakibatkan rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama gedung DPRD, Senin (21/10), sempat molor dan juga diskor selama setengah jam.Kemudian dilanjutkan dengan rapat pimpinan diperluas, dan diputuskan untuk mengagendakan ulang kegiatan itu.

Ketua Baleg DPRD Kota Payakumbuh Ahmad Rida mengatakan rapat paripurna memang tidak jadi dilaksanakan karena tidak hadirnya Walikota Payakumbuh, Riza Falepi. Sedangkan yang hadir hanya Wakil Walikota, Erwin Yunaz."Kehadiran wawako yang notabene adalah orang nomor dua Payakumbuh itu, dinilai anggota legislatif tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. PP itu menjelaskan, untuk pengambilan keputusan terkait Ranperda harus diahadiri langsung oleh kepala daerah. Dalam keterangan juga disampaikan, bahwa kepala daerah itu untuk tingkat I adalah gubernur dan untuk tingkat II kabupaten dan kota adalah bupati dan walikota. Dan dipenjelasan ditulis cukup jelas, yang artinya tidak bisa diwakilkan," ujarnya.

Menurutnya, terkait dengan Ranperda yang akan disahkan ini tidak ada permasalahan lagi. Bahkan penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat II juga sudah dilakukan. "Intinya, kami di DPRD berpegangan pada PP no.12 tahun 2018 ini saja. Intinya, tadi karena ketidakhadiran walikota saja, maka sidang diputuskan untuk ditunda. Kami akan kembali mengagendakan untuk kegiatan ini melalui Badan Musyawarah (Bamus). Setelah nanti Bamus melakukan rapat dan memutuskan hasilnya, baru akan kita agendakan lagi," tambahnya.Erwin Yunaz yang dihubungi terpisah, mengakui kehadirannya pada rapat paripurna yang dilakukan oleh DPRD Payakumbuh tidak diterima, karena anggota DPRD memakai PP No. 12 tahun 2018 sebagai pegangan.

"Tapi sebenarnya anggota DPRD perlu juga dimaknai, bahwa walikota atau wakil walikota adalah satu paket yang tidak terpisahkan. Hal itu dapat dibuktikan, ketika walikota berhalangan, maka yang menjadi walikota adalah wawako sebagai kepala daerah defenitif," ucapnya. (bule)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini