PADANG – Komisi IV DPRD Sumbar bersama pemprov tengah menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) Tentang Pengusahaan Pemanfaatan Air Tanah (PPAT). Pengesahannya ditargetkan dalam Januari ini.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Marlis mengatakan, pengaturan dalam pemanfaatan air tanah penting ada. Salah satunya untuk menghindari Sumbar dari bencana alam karena eksploitasi air tanah yang tak terkontrol.
Eksploitasi air tanah yang berlebihan bisa menyebabkan menurunnya permukaan tanah. Hal ini sudah terjadi di daerah-daerah lain, beberapa di antaranya Jakarta, Semarang, Palembang, Surabaya, dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia,
“Agar hal itu tak terjadi di Sumbar makanya kita susun ranperda ini,” ujar Marlis, Senin (9/1).
Ketua Pembahasan Ranperda PPAT, Rafdinal mengatakan, salah satu hal yang melatarbelakangi penyusunan Ranperda ini adalah karena keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam UU itu disebutkan bahwa pengawasan dan perizinan penggunaan air tanah yang sebelumnya ada di kabupaten/kota, tahun sekarang dialihkan ke provinsi.
“Saat persoalan mengenai air tanah ini dialihkan ke provinsi, tentu harus ada regulasi yang bisa untuk dijadikan panduan, karenanya kita menyusun Perda ini,” kata Rafdinal. (titi)