DPRD Sumbar Minta Gubernur Tak Keluarkan Lagi Izin Pertambangan, Ini Alasannya

×

DPRD Sumbar Minta Gubernur Tak Keluarkan Lagi Izin Pertambangan, Ini Alasannya

Bagikan berita
DPRD Sumbar Minta Gubernur Tak Keluarkan Lagi Izin Pertambangan, Ini Alasannya
DPRD Sumbar Minta Gubernur Tak Keluarkan Lagi Izin Pertambangan, Ini Alasannya

PADANG - DPRD Sumbar akan segera menyurati gubernur untuk menghentikan sementara perpanjangan izin dan pemberian izin terkait pertambangan. Penghentian sementara itu dinilai sangat penting untuk segera dilakukan karena DPRD menilai aktivitas pertambangan di Sumbar sudah mengkhawatirkan."Kami (DPRD) akan segera surati gubernur untuk meminta pengentian sementara ini," ujar Ketua DPRD, Supardi saat konferensi pers di gedung DPRD, Rabu (22/1).

DPRD juga akan mengadakan rapat gabungan bersama Pemprov dan dinas terkait untuk menghasilkan solusi dan peraturan serta kejelasan terkait semua aktivitas tambang di Sumatera Barat.Supardi juga menilai perlu adanya pendataan terbaru terkait berapa banyak jumlah perusahaan tambang di Sumbar, masa izinnya dan pengecekan kepatuhan terkait luas wilayah yang boleh diekspolasi. "Selagi penyelesaian pendataan dan pengecekan itu, pemberian izin dan perpanjangan izin haruslah dilakukan," katanya.

Dia menilai aktivitas tambang di Sumbar sudah sangat perlu ditertibkan. Apalagi mengingat adanya prediksi terkait cuaca ekstim yang mungkin saja berpotensi menimbulkan bencana alam. Walaupun di Sumbar belum dipastikan pasti mendapat bencana, namun tentu wajib waspada.Selain itu, Supardi menilai memang belum bisa dipastikan dengan jelas apakah bencana-bencana alam yang terjadi di Sumbar selama ini dikarenakan aktivitas tambang. Namun indikasi dan potensi itu ada. Sehingga perlu ada penertiban kembali untuk menghilangkan dampak tersebut.

Dia mengatakan akhir-akhir ini, DPRD Sumbar sangat berkonsentrasi pada aktivitas pertambangan karena beberapa kali bencana alam terjadi pada daerah-daerah yang memiliki industri pertambangan. Sebagai contoh di Solok Selatan dan Pangkalan, Limapuluhkota. (titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini