DPRD Sumbar Minta Larangan Berhenti di Jalan Khatib Sulaiman Ditinjau Ulang

×

DPRD Sumbar Minta Larangan Berhenti di Jalan Khatib Sulaiman Ditinjau Ulang

Bagikan berita
Foto DPRD Sumbar Minta Larangan Berhenti di Jalan Khatib Sulaiman Ditinjau Ulang
Foto DPRD Sumbar Minta Larangan Berhenti di Jalan Khatib Sulaiman Ditinjau Ulang

[caption id="attachment_64274" align="alignnone" width="650"] Petugas memasang rambu dilarang berhenti di Jalan Khatib Sulaiman Padang, Senin (12/2). (arief pratama)[/caption]PADANG - DPRD Sumbar mengkritik sejumlah rambu-rambu lalu lintas dilarang berhenti dan parkir di sepanjang Jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman, Padang. Total ada sebanyak 18 rambu. Kebijakan Pemko Padang ini dinilai menyulitkan masyarakat, terutama pengguna angkutan umum.

"Kami berharap kebijakan ini ditinjau ulang," ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Yulfitni Djasiran saat konferensi pers, Selasa (13/2).Sejumlah rambu-rambu ini baru saja diganti oleh Pemko Padang. Banyak berderet rambu-rambu berleter P dan S di sepanjang Jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman tersebut. Ini berarti tak boleh ada kendaraan berhenti atau parkir.

"Tak satupun lagi kendaraan mulai dari Jalan Sudirman menuju Khatib Sulaiman bisa berhenti sejenak menurunkan penumpang. Padahal jalan itu adalah pusat perkantoran dan juga ada pusat perbelanjaan. Ini perlu ditinjau oleh Pemko Padang, jangan karena menerapkan tertib lalu lintas masyarakat jadi korban, harus ada pertimbangan-pertimbangan," ujar Yulfitni.Aturan ini, kata dia, sangat menyulitkan masyarakat yang tak memiliki kendaraan pribadi. Hal ini dikarenakan angkutan umum (angkot) pun tak boleh berhenti menurunkan penumpang. Alhasil masyarakat pun harus berjalan kaki. "Apakah masyarakat yang punya tujuan ke Khatib ini harus berhenti di Ulak Karang, lalu kemudian mereka berjalan kaki ke Belanti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan kalau kebijakan ini tidak ditinjau ulang, sama halnya Pemko Padang tidak patuh menerapkan aturan. "Harusnya leter S itu mempunyai batas radiusnya 30 meter ke kiri dan 30 meter ke kanan. Kalau sepanjang jalan itu leter Sbersambung-sambung, sama halnya tak ada ruang bagi masyarakat untuk berhenti. Itu tidak benar, mengurai macet bukan seperti itu caranya," ujar Nurnas.

Dia mengatakan jika tujuan Pemko meletakkan rambu-rambu itu adalah untuk mengurai kemacetan, sebenarnya ada cara lain. Misalnya melarang kendaraan berputar di area yang dilarang, melarang parkir kendaraan di trotoar dan mempertimbangkan setiap izin yang dikeluarkan dalam pembangunan.Bangunan yang telah dikeluarkan izinnya harus diwajibkan mempunyai lahan parkir, sehingga tak ada trotoar yang dipakai sebagai area parkir dan menimbulkan macet. (titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini