Driver Ojol Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Begini Kata Polisi

×

Driver Ojol Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Begini Kata Polisi

Bagikan berita
Driver Ojol Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Begini Kata Polisi
Driver Ojol Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Begini Kata Polisi

PEKANBARU - Seorang driver ojek online (Ojol) di Kota Pekanbaru terpaksa berurusan dengan hukum di Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru.Pasalnya, pria berinisial RE (42) itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana membuat laporan palsu di Polsek tersebut.

"RE ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 220 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (16/1/2023)."Proses pemidanaan terhadap tersangka ditangani Polsek Rumbai," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Rumbai, Iptu Putra Amor kepada awak media membenarkan kasus tersebut.Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Rumbai untuk proses lebihlanjut.

"Awalnya, tersangka datang ke Polsek membuat laporan bahwa ia telah menjadi korban begal dan motor telah hilang," kata Iptu Putra Amor.Kepada polisi, tersangka mengaku di begal menggunakan senjata api di Jalan Siak II, Gang Tono Jaya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Namun, setelah didalami dan diselidiki penyidik menemukan kejanggalan dalam keterangan tersangka."Setelah diselidiki, tersangka mengaku bahwa motor itu tidak dibegal, tetapi dititipkannya atau digadaikan kepada teman sebagai jaminan hutangnya," tutup Iptu Amor.(*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini