Driver Tak Kantongi SIM A Umum dan Belum KIR, Taksi Online Siap-siap Ditilang

×

Driver Tak Kantongi SIM A Umum dan Belum KIR, Taksi Online Siap-siap Ditilang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (antara foto)
Ilustrasi (antara foto)
Ilustrasi (antara foto)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus menggelar roadshow ke beberapa tempat terkait dengan penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang penyelenggaraan taksi online.

Sejak aturan dimulai pada 1 November 2017, Kemenhub menekankan supaya penyelenggara taksi online segera melakukan uji Kir pada kendaraannya dan mengingatkan para drivernya untuk memiliki SIM A Umum. Jika masa transisi atau Febuari 2018 tidak dipenuhi, maka sanksi tilang pun berlaku untuk kendaraan dan pengemudi taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Budi Setiyadi mengatakan, pemilik kendaraan taksi online tidak perlu khawatir dengan uji Kir. Hal ini terbukti sudah banyaknya kendaraan yang melalui proses uji Kir utamanya yang berada di wilayah Jawa Timur.