Dua BUMD Sumbar Ini Resmi Ditutup

×

Dua BUMD Sumbar Ini Resmi Ditutup

Bagikan berita
Foto Dua BUMD Sumbar Ini Resmi Ditutup
Foto Dua BUMD Sumbar Ini Resmi Ditutup

[caption id="attachment_43739" align="alignnone" width="650"] Gedung DPRD Sumbar (net)[/caption]PADANG - Dua BUMD Sumbar resmi ditutup dan tak lagi beroperasi, yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya.

Penutupan kedua BUMD resmi seiring dengan dicabutnya peraturan daerah (Perda) tentang pendirikan kedua perusahaan tersebut oleh DPRD Sumbar saat rapat paripurna, Rabu (28/2). Yakni Perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang pendirian PT. Dinamika Sumbar Jaya dan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang pendirian PT. ATS.Kedua BUMD ini ditutup karena dinilai tak lagi bisa bertahan dalam menjalankan usaha masing-masing. Selain juga terus merugi dan tak bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

"Padahal fungsi didirikannya BUMD adalah untuk menambah prosi PAD," ujar Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.Di lain sisi, kedua BUMD ini justru selama bertahun-tahun terus membutuhkan suntikan tambahan modal dari kas daerah. Sehingga ibaratnya lebih besar pasak daripada tiang.

Hendra mengatakan penutupan kedua BUMD ini sudah berdasarkan pertimbangan dan analisisi yang panjang. DPRD bahkan bukan hanya berkali-kali menggelar rapat bersama jajaran pengurus BUMD tersebut saja. Tapi juga sempat pula membentuk panitia khusus (pansus) untuk menganalisa apakah kedua BUMD ini masih punya peluang untuk bisa berkembang atau tidak."Kami juga sudah berkali-kali menggelar rapat dengan pemprov Sumbar. Hasilnya kesepakatan untuk menutup kedua BUMD ini," ujar Hendra.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Mochklasin mengatakan penutupan kedua BUMD itu sudah dengan banyak pertimbangan. Terutama sejak tahun 2011 hingga 2015 keduanya tak mampu memberikan deviden kepada PAD. Alhasil kinerja keuangan dua BUMD tersebut selalu menjadi catatan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini