Dua Opsi KPU Atas Putusan MK Soal Verifikasi Parpol

×

Dua Opsi KPU Atas Putusan MK Soal Verifikasi Parpol

Bagikan berita
Dua Opsi KPU Atas Putusan MK Soal Verifikasi Parpol
Dua Opsi KPU Atas Putusan MK Soal Verifikasi Parpol

[caption id="attachment_4084" align="alignnone" width="650"] Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan dua alternatif dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi faktual Partai Politik (Parpol). Sementara itu, pemerintah menyarankan agar Peraturan KPU juga disesuaikan dengan keputusan MK tersebut.

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan KPU, Mendagri, Bawaslu dan DKPP untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui verfikasi faktual pada partai politik peserta Pemilu 2019.Dalam rapat ini, Mendagri, Tjahjo Kumolo menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi dapat dilaksanakan sehingga pemerintah menganggap tidak perlu ada Perppu atau Revisi Undang Undang, hanya saja perlu dilakukan penyempurnaan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan putusan MK tersebut secepatnya, dan tetap memerhatikan prinsip keadilan dan keseteraan terhadap partai peserta pemilu.KPU menawarkan dua alternatif untuk diputuskan bersama pemerintah, Bawaslu, DKPP dan DPR. Pertama, KPU menyebutkan apabila seluruh proses verfikasi dijalankan, KPU membutuhkan waktu dua pekan untuk menyiapkan dan akan dimulai pada 29 Januari sampai 30 Maret 2019. Untuk alternatif ini KPU memerlukan verfikator tiga orang, dan membutuhkan anggaran Rp39 miliar.

"Alternatif kedua, verfikasi faktual akan diselesaikan pada 17 Februari. Atas alternatif ini, KPU akan meningkatkan jumlah verfikator dan anggaran Rp66 milyar," jelas Arief Budiman sebagaimana diwartakan okezoneMeski sudah menyiapkan dua alternatif, KPU lebih memprioritaskan alternatif pertama untuk dilaksanakan, lantaran pilihan ini mengutamakan azas kesetaraan dan keadilan dengan perlakuan tenggang waktu yang sama untuk semua parpol, dan sebagai efisiensi anggaran. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini