• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 24, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Pekerja Salon Dibawa ke Panti Rehabilitasi

Senin, 17 Januari 2022 | 23:04
0 0
Dugaan Korupsi Pelaksanaan MTQ Nasional, Polda Baru Sebatas Klarifikasi

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu. (ist)

PADANG – Dua karyawan salon penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu ‘salon esek-esek’ di Kota Padang dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua wanita itu diamankan setelah digerebek polisi. “Inisialnya DP dan SR, kita bawa ke Sukarami Solok (PWSK Andam Dewi) untuk direhabilitasi,” ujar Satake kepada wartawan, Minggu (16/1).

BACA JUGA

Polri Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Pencurian Sawit di Mukomuko

Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Cairkan Uang Pakai Kartu Duplikat

Balai Direktorat Bina Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Kemnaker Adakan FGD

Menurut Satake, saat penggerebekan ‘salon esek-esek’ itu, polisi juga menemukan pemilik salon menyediakan empat kamar di lokasi itu. Lalu, juga ditemukan seorang perempuan yang tengah mengenakan pakaian minim di sebuah kamar, yang diduga sendang menunggu tamu.

Sementara, pemilik ‘salon esek-esek’ itu, lanjut Satake, tetap diproses secara hukum. “Kalau pemiliknya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kini, dia kami tahan untuk penindakan lebih lanjut. Dia akan kami jerat dengan 296 KUHP, ancaman hukumannya penjara 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penggerebekan terhadap salah satu ‘salon esek-esek’ di ibu kota provinsi Sumatera Barat itu dilakukan pada Jumat (15/1) pukul 16.30 WIB.

Dalam penggerebekan ‘salon esek-esek’ itu, tiga orang diamankan, satu pemilik, dan dua lagi karyawan atau pekerja. Bahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kondom bekas pakai, dan uang tunai senilai Rp1.670 ribu serta sepasang pakaian dalam. (109)

#TOPIK #singgalang#sumbar
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Polri Buka Penerimaan Polisi dari Lulusan Sarjana, Ada S2 Ilmu Tafsir/Hadist

Polri Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Pencurian Sawit di Mukomuko

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:06

...

Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Cairkan Uang Pakai Kartu Duplikat

Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Cairkan Uang Pakai Kartu Duplikat

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:56

...

Balai Direktorat Bina Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Kemnaker Adakan FGD

Balai Direktorat Bina Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Kemnaker Adakan FGD

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:44

...

Berikan Penghormatan Terakhir, Gubernur Melayat ke Rumah Fahmi Idris

Berikan Penghormatan Terakhir, Gubernur Melayat ke Rumah Fahmi Idris

Selasa, 24 Mei 2022 | 10:51

...

Jumpa Nuim Khaiyath, Wartawan Legendaris Radio Australia

Jumpa Nuim Khaiyath, Wartawan Legendaris Radio Australia

Selasa, 24 Mei 2022 | 10:15

...

Pendirian Prodi Pendidikan Dokter, UNP Teken Kerjasama dengan Unand

Pendirian Prodi Pendidikan Dokter, UNP Teken Kerjasama dengan Unand

Selasa, 24 Mei 2022 | 09:11

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In