Dua Pelaku Pembalakan Liar Diamankan Polres Agam

×

Dua Pelaku Pembalakan Liar Diamankan Polres Agam

Bagikan berita
Foto Dua Pelaku Pembalakan Liar Diamankan Polres Agam
Foto Dua Pelaku Pembalakan Liar Diamankan Polres Agam

LUBUK BASUNG - Jajaran Polres Agam berhasil menangkap pelaku illegal logging di Kawasan Cagar Alam Maninjau Rimbu Kapulun Jr Sungai Puar Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, Kamis (31/10).Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi KBO Reskrim Ipda Pifzen Finot, menjelaskan, penangkapan pelaku dengan barang bukti kasus illegal logging ini bekerjasama dengan BKSDA Resort Agam.

"Adapun terduga pelaku illegal logging yang diamankan yaitu, BN (27) dan RA (26), keduanya adalah warga Kecamatan Palembayan, "katanya.Penanganan kasus tersebut, karena kedua terduga pelaku  telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau tanpa izin pejabat berwenang.

Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti 3 unit chainsaw, 1 kubik kayu jenis madang dan alat-alat yang digunakan untuk menebang kayu.Akibat kejadian ini, pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2, 5 miliar, sesuai Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (mursyidi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini