Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Solok

×

Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Solok

Bagikan berita
Foto Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Solok
Foto Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Solok

AROSUKA - Mengejutkan, dalam sehari, Selasa (23/3/2022) dua tersangka pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok pada dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres setempat.Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda menyampaikan, tersangka pelaku pertama yang ditangkap berinisial SV (18) tercatat sebagai warga Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin.

Tersangka SV ditangkap petugas sekira pukul 17.00 Wib, di Jorong Talago Nagaro Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang.“ Penangkapan tersangka SV berdasarkan laporan Yosi hendri, 45 tahun, warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, sesuai laporan LP/B/174/XI/2021/SPKT/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 26 November 2021,” terang Iptu Rifki Yudha, Kamis (24/3/2022) di Lubuk Selasih.

Selanjutnya, petugas juga menangkap tersangka pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh WS (19), warga nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung. Penangkapan WS berdasarkan laporan Iskandar (52), warga Parak Gadang Salayo, kecamatan Kubung, sesuai LP/B/39/III/2022/SPKT/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 1 Maret 2022.Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha mengungkapkan, kronologis ditangkapnya tersangka pencabulan anak dibawah umur, SV, bermula pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021, sekira pukul 16.00 Wib, korban dijemput tersangka ke daerah Pasar Kuliner Cupak.

Korban kemudian dibawa ke Jorong Talago, Nagari koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang menggunakan sepeda motor. Begitu sampai lokasi, korban diajak masuk ke sebuah rumah kosong, yang pada saat itu sudah ada teman tersangka didalam rumah tersebut bersama teman wanitanya.Korban sempat menolak dan tidak mau masuk, namun tersangka memaksa korban masuk kedalam rumah dengan menarik korban. Kendati sempat menolak, tetapi korban didorong agar masuk dan terjatuh, sehingga tersangka langsung memegang tangannya sampai korban berteriak.

“ Tetapi karena suasana dalam keadaan sepi, tidak ada satu orangpun yang datang menolong korban. Bahkan teman tersangka ikut menyuruh untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” sebut Iptu Rifki Yudha.Akibat peristiwa itu, menurut Kasat Reskrim korban mengalami trauma. Kemduian ketika adanya informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka di Jorong Sukarami. Nagari Koto Gaek Guguak, tim Satreskrim Polres Solok langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini