PADANG – Polresta Padang, menetapkan dua pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjaring pada Minggu (20/2) pagi sebagai tersangka berinisial MVR (18), dan AF (18).
“Dua pelaku yang terbukti membawa senjata tajam itu kami jerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin.
Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 centimeter.
“Tersangka saat ini telah kami tahan untuk menjalani proses secara hukum, sementara senjata tajam disita sebagai barang bukti,” katanya.
Tersangka MVR diketahui masih berstatus sebagai pelajar yang beralamat di Jalan Padang Besi, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Sedangkan AF beralamat di Komplek Bumi Minang II, Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, kota setempat.
Kedua tersangka diketahui bagian dari gerombolan pelaku tawuran yang terjaring dalam razia cipta kondisi yang digelar Polresta Padang dari Sabtu malam hingga pada Minggu (20/2/2022) pagi.
Bersama mereka pada Minggu pagi juga turut diamankan belasan remaja lainnya, serta sejumlah senjata tajam yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Keduanya diciduk oleh Perwira Unit Satreskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi ketika mencegat gerombolan di kawasan Pantai Padang.
“Mereka diproses secara pidana karena terbukti sebagai pelaku yang membawa senjata tajam,” jelas mantan Kapolsek Koto Tangah itu.
Sementara untuk pelaku lain yang terjaring razia, lanjutnya menjalani pembinaan karena kepemilikan senjata tajamnya tidak terbukti.
Namun mereka tetap menandatangani surat pernyataan bersama orang tua.
Sebelumnya, Polresta Padang menjaring sebanyak 15 remaja yang menjadi bagian dari gerombolan pelaku tawuran bersenjata tajam pada Minggu (20/2) pagi sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas mengamankan belasan remaja tersebut di sejumlah titik seperti Jalan Samudera kawasan Pantai Padang, Kalawi, Jalan Thamrin, dan Simpang Enam dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar dari Sabtu (19/2) malam hingga Minggu pagi.
Gerombolan tawuran tersebut selalu berputar-putar menggunakan sepeda motor setiap malam minggu, kemudian saat bertemu lawan langsung mereka serang.
Pergerakan gerombolan yang berjumlah puluhan orang tersebut bisa dideteksi polisi karena ada masyarakat yang melapor setelah berpapasan di jalan Thamrin, Kelurahan Alang Laweh.(ant/mat)