Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Konsumsi Sabu

×

Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Konsumsi Sabu

Bagikan berita
Foto Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Konsumsi Sabu
Foto Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Konsumsi Sabu

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dua pemuda, Irwansyah (24) dan Aguji Warman (30) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (3/11), karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangkap para terdakwa yaitu Ridwan. Menurutnya, kedua terdakwa diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki barang haram tersebut.”Kami sudah mendapatkan informasi tersebut satu minggu sebelum penangkapan,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Kamarudin.

Ridwan menambahkan, terdakwa ditangkap pada 11 Agustus 2016 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah Irwansyah di Parak Gadang Timur ketika keduanya sedang duduk-duduk.Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana Irwansyah, polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,33 gram. “Kemudian di dalam kamar ditemukan timbangan dan bong,” tukasnya.

Dari pengakuan Irwansyah yang berprofesi sebagai penjual ikan ini, barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kemudian, pengakuan kedua terdakwa bahwa mereka habis memakai sabu-sabu sebelum penangkapan.“Sabu-sabu itu yang membeli Irwansyah kepada Don Kalong (DPO) seharga Rp1 juta. Kami juga dapat informasi, Irwansyah juga diduga menjual narkoba karena ditemukan timbangan di rumahnya,” sebutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asnizar menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini