PADANG - Dua terdakwa penculikan, Indra Jaya (37) dan Ari (46) divonis masing-masing 8,5 tahun di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (30/3).Menurut majelis hakim yang diketuai Sutedjo, kedua pria itu terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya, Yorva Sayoeti, dokter spesialis anak RSUP M Djamil Padang.
“Menyatakan terdakwa Indra Jaya dan Ari terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada Indra Jaya dan Ari dengan masing-masingnya, pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan,” ujarnya.Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum, Fatriranil Jusar menuntut kedua terdakwa masing-masing sembilan tahun penjara.
Yorva Sayoeti diculik di pelataran parkir RSUP M Djamil pada 22 Oktober 2015 lalu. Di dalam mobil, korban disekap dan dianiaya. Uang di saku korban dan ATM dikuras pelaku sebelum dibuang di daerah Riau.(yuki) Editor : Eriandi