Dua Penembak Bangau Putih Diproses BKSDA Resor Agam

×

Dua Penembak Bangau Putih Diproses BKSDA Resor Agam

Bagikan berita
Foto Dua Penembak Bangau Putih Diproses BKSDA Resor Agam
Foto Dua Penembak Bangau Putih Diproses BKSDA Resor Agam

Lubuk Basung, Singgalang - Dua penembak bangau putih atau Ciconia ciconia di Danau Maninjau setelah memposting di media sosial diproses Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Agam, Kamis (15/4).Kepala Resor BKSDA Agam, Ade Putra, Jum'at (16/4), menjelaskan, dua penembak tersebut yaitu MR (20) dan Z (36). Warga Bayua tersebut diproses terkait dengan perbuatan yang mereka lakukan.

"Sesuai informasi, bangau tersebut ditembak untuk mengurangi hama budidaya ikan, karena sering memakan ikan di dalam keramba jaring apung miliknya," katanya.Setelah bangau putih tersebut ditembak, mereka kemudian mempostingnya di Facebook. Pihaknya hanya melakukan pembinaan kepada kedua pelaku dengan cara membuat surat peryataan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

"Kedua pelaku telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi," katanya.Dikatakan, penggunaan senapan angin berburu hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran dan target sesuai Peraturan Kapolri No 08 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. (mursyidi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini