Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tanah Datar

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tanah Datar

Bagikan berita
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tanah Datar
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tanah Datar

BATUSANGKAR - Polres Tanah Datar tetap semangat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, baik pengguna maupun pengedar, pastinya akan ditangkap.Hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas. “Kalau narkoba, akan kita berantas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Terbukti, dalam waktu kurang dari 24 jam, Satnarkoba Polres Tanah Datar menangkap dua pengedar narkoba. Satu diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga.“Ini kita buktikan, dua pelaku yang diduga pengedar ditangkap dalam kurun kurang dari 24 jam”, jelasnya.

Dikatakan Kapolres, penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, petugas menangkap F alias ID (39) pada Senin, (19/8) sekira pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, Sumbar.Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka didapatkan 23 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang sudah untuk diedarkan.

“Pelaku ini adalah salah satu pengedar sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat”, katanya.Dilanjutkannya, penangkapan kedua dilakukan pada pagi harinya terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial IE (42), Selasa (20/8) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Ia ditangkap di kontrakanya di Pincuran Tujuh Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar”, terang Kapolres.Dari IRT tersebut, disita barang bukti satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening plus satu set alat isap sabu.

Kepada kedua pelaku, akan dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Demikian TNS. (aci) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini