PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera (Sumbar), menangkap dua orang atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan sabu-sabu pada Selasa (12/4) pukul 13.30 WIB."Tersangka pertama bernama Yose Andre (48) dan tersangka kedua bernama Laura Januari (28)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol. Daeng Rahman di Padang, Rabu (13/4).
Ia menambahkan keduanya ditangkap di Jalan Jerami Blok A 2, Perumahan Ampalu Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung.Dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu seharga Rp1,2 juta, dua buah korek api, dua buah alat hisap sabu.
Setelah itu, dua buah pirek kaca dan kompeng karet, serta pipet yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, satu unit telepon genggam dan satu helai celana.Ia menjelaskan saat ini kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut.(arief) Editor : Eriandi, S.Sos