Dua Perempuan di Pessel Dipersekusi Oknum Warga, Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut

Ă—

Dua Perempuan di Pessel Dipersekusi Oknum Warga, Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut

Bagikan berita
Foto Dua Perempuan di Pessel Dipersekusi Oknum Warga, Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut
Foto Dua Perempuan di Pessel Dipersekusi Oknum Warga, Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut

PAINAN  – Beredar video dua perempuan dipersekusi oknum warga di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.Humas Polres Pessel konfirmasi ke Polsek Lengayang, Kapolsek Iptu Gusmanto, kejadian ini diduga karena adanya keresahan warga terkait aktivitas kafe di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, yang diduga masih membuka tempat hiburan malam di bulan Ramadan dengan menyediakan jasa pemandu lagu, Selasa (11/4/2023).

Oknum warga mengarak dua orang perempuan ke tepi pantai, diantaranya WDP (23) dan L (20) dan memaksa melepaskan pakaian kedua perempuan yang diduga sebagai pemandu tersebut.Kapolsek berujar, saat malam setelah kejadian piket SPKT Polsek Lengayang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua perempuan tersebut dari amukan massa lebih lanjut.

"Keterangan yang kami dapatkan mereka berdua sedang makan di belakang kafe datanglah beberapa pemuda yang merundung paksa mereka hingga terjadinya kejadian tersebut," katanya.Keesokan harinya video tersebut diketahui korban sudah tersebar luas. Kedua korban dan keluarganya tidak senang dan tidak terima atas kejadian dimaksud serta membuat laporan polisi di Polsek Lengayang Minggu 9 April 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, mengakui memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredarnya video tersebut ke Polsek Lengayang, sehingga membuat tidak senang pihak keluarga.“Jadi, untuk laporan ini kami mintai keterangan pihak-pihak terkait dulu dan nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” ucapnya.

Baca juga:

Kasat menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat, apabila terbukti diduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016. tegas Kasat. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini